Standarisasi Warna Kabel Listrik Sesuai PUIL
Komponen utama dalam melakukan pemasangan instalasi listrik adalah kabel. Di dalam instalasi listrik, kabel berfungsi sebagai penghantar arus listrik dari sumber menuju ke beban. Saat ini telah banyak jenis kabel yang dijual di pasaran, seperti NYA, NYM, NYY, NYAF, NYMH dll yang masing-masing jenis kabel tersebut dipilih berdasarkan penggunaannya. Misalnya saja kabel NYA baik digunakan untuk instalasi daya sedangkan NYAF baik digunakan untuk instalasi kontrol.
Nama-nama dari kabel tersebut menunjukkan identifikasi dari kabel itu sendiri. Ada yang berinti tunggal, serabut, berinti dua dll. Selain nama dari kabel, terdapat identifikasi penting lainnya dalam mengenal jenis kabel yang terpasang di instalasi listrik, yaitu warna kabel. Warna kabel sangat penting dalam memberikan identifikasi kepada seorang instalatir listrik dalam melakukan pemasangan, perawatan ataupun perbaikan instalasi listrik.
Warna kabel akan mempermudah instalatir listrik dalam membedakan apakah kabel tersebut adalah kabel fasa, netral atau PE (pentanahan). Dengan adanya standarisasi warna kabel maka para instalatir sebaiknya tidak memasang kabel yang tidak sesuai warnaya, misalnya saja kabel biru digunakan untuk kabel fasa yang seharusnya peruntukan kabel biru digunakan untuk kabel netral.
Terdapat beberapa lembaga standarisari kelistrikan baik internasional seperti IEC (International Electrotechnical Commission) maupun nasional seperti PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik). Kedua lembaga tersebut menetapkan standarisasi kelistrikan termasuk di dalamnya mengenai warna kabel. Nah pada kesempatan ini kami hanya membahas standarisasi warna kabel di Indonesia saja sebab untuk beberapa negera lain memiliki standarisasi warna kabel yang berbeda.
Standarisasi Warna Kabel Di Indonesia (Versi Lama)
Identifikasi warna kabel di Indonesia sebelumnya diatur di dalam PUIL 2000 (tabel 7.2-1 pengenal inti atau rel) dengan identifikasi warna kebel sebagai berikut
1. Fasa 1 : Merah, Fasa 2 : Kuning, Fasa 3 : Hitam
2. Netral : Biru
3. PE (Pentanahan / Grounding) : Hiaju-kuning
Standarisasi Warna Kabel Di Indonesia (Versi Baru)
Identifikasi warna kabel fasa terbaru di Indonesia diatur di dalam SNI 6629.1:2011 diantara lain “Kabel berinsulasi PVC dengan voltase pengenal sampai dengan 450/750 V bagian 1 : Persyaratan Umum”, maka warna konduktor lin adalah Hitam, Cokelat, Abu-Abu.
Identifikasi warna kabel netral dan PE terbaru di Indonesia diatur di dalam PUIL 2011 (5210 MOD Identidikasi Kabel Dengan Warna), yaitu biru untuk Netral dan Hijau-Kuning untuk Pentanahan/PE. Jadi identifikasi warna kabel terbaru di Indonesia sebagai berikut.
1. Fasa 1 : Hitam, Fasa 2 : Colelat, Fasa 3 : Abu-Abu
2. Netral : Biru
3. PE (Pentanahan / Grounding) : Hiaju-kuning
Jadi itulah standarisasi warna kabel di Indonesia. Dengan standarisasi tersebut akan memudahkan para instalatir dalam mengenal jenis kabel pada instalasi listrik.
kalo 1 fasa warna kabel sesuai standar PUIL 2011 nya apa aja min?
ReplyDeleteSesuai dengan aturan PUIL 2011. Untuk Fasa, yaitu Hitam / Cokelat / Abu-abu. sedangkan untuk netral, yaitu biru. Jadi untuk standar 1 fasa (Fasa-Netral), yaitu Bisa (Hitam-Biru) / (Cokela-Biru) / (Abu2-Biru)
DeleteKalo untuk kontrol warnanya apa?
ReplyDeleteStandarisasi warna kabel untuk daya dan kontrol sama saja. Yang membedakannya hanya jenis kabelnya. Untuk instalasi daya digunakan kabel berinti tunggal sedangkan untuk instalasi kontrol digunakan kabel serabut.
DeletePak admin saya mau tanya sesuai dengan SNI PUIL 2011 Kabel Phase Hitam,Coklat dan Abu-Abu, Biru untuk Netral, Kuning Hijau untuk pembumian,...Pertanyaannya sbb : untuk kabel 4C x 4mm2 ke atas warna dipasaran adanya Hitam, Coklat, Abu-abu dan kuning hijau tidak ada yang biru sebetulnya bagaimana standar dari pabrikan pembuatnya apakah harus dipesan dulu atau memang tidak ada yang birunya ?
ReplyDeleteTujuan standarisasi sebenarnya untuk memudahkan dalam mengidentifikasi jenis kabel tersebut (apakah phase / netral / grounding). Nah ketika di pasaran tidak ditemukan kabel dengan warna isolasi yang tidak sesuai standar PUIL maka perlu dilabeli untuk memudahkan identifikasi.
DeleteNamun bisa saja kabel yang tersedia di pabrikan tersebut dibuat berdasarkan standar di negara lain sebab ada juga negara yang memiliki standar warna kabel yang berbeda dengan PUIL.
Jika kasunya seperti yang dialami “untuk kabel 4C x 4mm2 ke atas warna dipasaran adanya Hitam, Coklat, Abu-abu dan kuning hijau tidak ada yang biru” maka ada 2 solusi :
1. Bisa mengalih fungsikan kabel kuning-hijau sebagai netral ddengan catatan harus dilabeli atau diberi keterangan.
Kenapa dialihfungsikan? Karena untuk kabel grounding (pentanahan) biasanya terpisah dengan kabel phase dan netral.
2. Memilih jenis kabel lain yang sesuai standarisasi